Terkait Polemik Tagihan Listrik PJU

Pemko Akan Patuhi Hasil Audit dari BPKP 

Firdaus ST MT

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM)-- Polemik terkait tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) antara PLN dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan berakhir setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan keputusan atas hasil audit yang dilakukan pada pekan depan.

Apapun hasilnya, Pemerintah Pekanbaru berkomitmen tetap akan menerimanya, sekalipun keputusan tersebut mengharuskan Pemko harus membayar angka yang diluar dari ketetapan awal sebesar Rp7 Milyar.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap akan mematuhi hasil audit BPKP agar
penyelesaian soal naiknya tagihan PJU yang diajukan oleh PLN ini dapat meredam.

"Jika memang Pemko harus membayar diatas angka ketetapan awal, yakni Rp7 Miliar, maka kita akan tetap membayarnya. Namun untuk sisanya akan kita lakukan di APBD Perubahan," ujar  Firdaus Jumat (6/7/2018)

Firdaus juga menambahkan tentang pembayaran tagihan listrik PJU tersebut berdasarkan penganggaran awal sebesar Rp7 Milyar tetap akan dilakukan kepada pihak PLN. Hanya saja disatu sisi, jika hasil audit BPKP nantinya menyatakan lain, maka Pemko tetap akan bersikap dan menerima apapun hasil keputusannya.

"Sekarang kita bayarkan dulu sesuai penganggaran awal, yaitu Rp7 miliar. Nanti kalau memang ada kekurangan, ya  kita akan bayarkan dengan penganggaran di APBD Perubahan," tutup Firdaus. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar